RELIGIOSITY AND ETHICAL DECISION-MAKING IN ISLAMIC FINANCE: EVIDENCE FROM ACEH
DOI:
https://doi.org/10.65788/greatjournal.v2i4.83Kata Kunci:
Religiusitas, Pengambilan keputusan etis, Keuangan syariah, Etika syariah, Studi kualitatifAbstrak
Penelitian ini mengeksplorasi bagaimana religiusitas berfungsi sebagai landasan perilaku dan moral dalam pengambilan keputusan etis pada keuangan syariah dalam konteks sosio-legal Aceh yang khas. Berbeda dari penelitian sebelumnya yang memaknai perilaku etis terutama sebagai konsekuensi kepatuhan formal terhadap prinsip syariah, studi ini menggunakan pendekatan interpretatif untuk memahami bagaimana nilai-nilai keagamaan diinternalisasi, dinegosiasikan, dan dipraktikkan dalam aktivitas keuangan sehari-hari. Penelitian ini menggunakan data kualitatif yang diperoleh melalui wawancara mendalam dan diskusi kelompok terfokus dengan praktisi keuangan syariah, ulama, tokoh masyarakat, serta pelaku usaha kecil. Analisis tematik diterapkan untuk mengidentifikasi pola-pola penalaran moral yang mendasari perilaku keuangan etis. Temuan penelitian menunjukkan bahwa religiusitas tidak hanya berperan sebagai atribut individual, tetapi juga sebagai kerangka moral yang tertanam secara sosial, dipengaruhi oleh norma komunitas, tingkat kepercayaan terhadap institusi, dan pengaturan regulatif lokal. Para partisipan secara konsisten memaknai keputusan keuangan etis sebagai kewajiban religius yang berakar pada konsep pertanggungjawaban kepada Tuhan, sembari menghadapi ketegangan antara ideal syariah dan tekanan ekonomi berbasis pasar. Ketegangan ini paling nyata dirasakan oleh pelaku usaha kecil yang menghadapi keterbatasan praktis dalam mempertahankan kepatuhan syariah sekaligus keberlanjutan usaha. Penelitian ini berkontribusi pada literatur keuangan syariah dan etika bisnis dengan menawarkan pemahaman kontekstual mengenai religiositas sebagai fenomena relasional dan berbasis praktik, serta menegaskan pentingnya integrasi edukasi etis, keterlibatan komunitas, dan tata kelola institusional dalam memperkuat integritas etis dan keberlanjutan sistem keuangan syariah.








