SHARIA-COMPLIANT MICROFINANCE AND LOCAL ECONOMIC DEVELOPMENT: THE ROLE OF BPRS UNDER ACEH’S SHARIA FINANCIAL INSTITUTION LAW (QANUN LKS)

Penulis

  • Safprina Humaira Universitas Muhammadiyah Aceh

Kata Kunci:

BPRS, Keuangan mikro syariah, Qanun LKS, pembangunan ekonomi lokal, inklusi keuangan

Abstrak

Penelitian ini mengkaji peran Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dalam mendorong pembangunan ekonomi inklusif dan berkelanjutan di Aceh, Indonesia, dalam kerangka hukum Lembaga Keuangan Syariah (Qanun LKS). Dengan menggunakan desain metode campuran melalui wawancara semi-terstruktur terhadap 20 pemangku kepentingan, survei terhadap 100 nasabah, serta analisis regulasi, penelitian ini menjawab kekosongan studi empiris tentang BPRS di wilayah yang sepenuhnya berada di bawah regulasi keuangan berbasis syariah. Temuan menunjukkan bahwa BPRS secara signifikan memperluas inklusi keuangan, dengan 75% responden melaporkan peningkatan pendapatan setelah memperoleh pembiayaan, sementara wilayah dengan BPRS aktif mengalami penurunan angka kemiskinan sebesar 20% dalam lima tahun. BPRS tidak hanya menyediakan modal, tetapi juga memperkuat kewirausahaan, penciptaan lapangan kerja, dan ketahanan lokal, serta melalui model bagi hasil berhasil membangun kepercayaan dan inklusivitas, terutama bagi perempuan, yang ditunjukkan dengan peningkatan 30% jumlah usaha milik perempuan di daerah layanan BPRS. Selain layanan keuangan, BPRS berkontribusi pada pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan dan program sosial, sehingga selaras dengan maqasid al-shariah dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Namun demikian, tantangan masih ada dalam hal kepatuhan regulasi, tata kelola, kapasitas sumber daya manusia, serta keterbatasan infrastruktur digital yang membatasi jangkauan dan efisiensi operasional. Penelitian ini berargumen bahwa meskipun BPRS terbukti transformatif dalam mendorong pengentasan kemiskinan, kesetaraan gender, dan pertumbuhan inklusif, keberlanjutan jangka panjangnya bergantung pada penguatan kapasitas institusional, integrasi teknologi digital, dan kemitraan yang lebih kuat dengan pemerintah serta organisasi masyarakat. Kasus Aceh menunjukkan potensi keuangan mikro syariah untuk menjadi model strategi pembangunan keuangan yang etis dan kontekstual di Indonesia maupun di tingkat global.

Diterbitkan

2025-08-02

Terbitan

Bagian

Articles