Bahasa Inggris
DOI:
https://doi.org/10.65788/greatjournal.v3i3.120Kata Kunci:
village fund, financial management, transparency, accountability, participatory governanceAbstrak
Pengelolaan dana desa merupakan mekanisme krusial dalam kerangka tata kelola desentralisasi Indonesia, khususnya pasca-diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan transfer anggaran tahunan secara langsung kepada pemerintah desa. Penelitian ini menganalisis praktik pengelolaan keuangan Desa Cipedes, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, melalui empat asas pengelolaan keuangan desa, yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif berbasis wawancara mendalam dengan perangkat desa dan analisis dokumen, penelitian ini menemukan bahwa Desa Cipedes telah menerapkan sistem pengelolaan keuangan yang cukup sistematis, didukung oleh aplikasi Siskeudes (Sistem Keuangan Desa), penyebaran informasi melalui forum musyawarah dan baliho, serta mekanisme pengawasan berlapis. Namun, sejumlah tantangan masih dihadapi, antara lain rendahnya literasi digital warga, keterlambatan pencairan dana, ketergantungan pada pendapatan BUMDes sebagai dana talangan, dan kurangnya perencanaan kontinjensi untuk kejadian yang tidak terduga. Penelitian ini diakhiri dengan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan tata kelola keuangan desa melalui edukasi digital, penjadwalan forum yang inklusif, serta penyelarasan yang lebih baik antara kondisi riil desa dengan kebijakan pemerintah di atasnya.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Global Research in Economics and Advance Theory (GREAT)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.









